Selain di jalan raya, lokasi yang paling banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah di persimpangan perlintasan kereta api. Bukan hanya kendaraan roda empat atau lebih, kendaraan roda dua juga menjadi salah satu penyumbang jumlah korban kecelakaan di lokasi tersebut.

Salah satu penyebabnya adalah selain karena kelalaian pengendara, kecelakaan sering terjadi di lokasi persimpangan perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Tapi penyebab utama kecelakaan tersebut adalah karena pengendara yang tidak tertib terhadap peraturan lalu-lintas juga kurang paham mengenai etika dan perilaku berkendara saat berada di persimpangan perlintasan kereta api.

Kereta api merupakan kendaraan yang menjadi prioritas utama, sehingga ketika palang pintu perlintasan kereta api ditutup, pengendara atau pengguna kendaraan diharuskan untuk berhenti. Ketentuan pidana penerobosan di perlintasan KA diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu.

Untuk itu berikut ini adalah tips berkendara aman saat berada di persimpangan perlintasan kereta api.

1. Patuhi peraturan lalu-lintas

Saat suara sirine berbunyi dan palang pintu persimpangan perlintasan kereta api mulai diturunkan, pengendara sebaiknya berhenti tepat dibelakang palang pintu. Dilarang berhenti di luar palang pintu persimpangan perlintasan kereta api atau tepat di pinggir rel kereta api. Jangan coba untuk menerobos dan menyeberang, karena pelanggaran tersebut berpotensi tersambar kereta api yang melintas.

2. Matikan mesin kendaraan

Saat menunggu kereta melintas, sebaiknya matikan mesin kendaraan atau jika sepeda motor jenis skuter matic bisa mengaktifkan fitur Idling Stop System (ISS) dan tekan fitur parking brake lock untuk menjaga sepeda motor dalam posisi aman.

Sedangkan untuk sepeda motor sport, Disarankan untuk tidak dalam kondisi diam dengan mesin menyala dan menekan kopling dan rem terus menerus, karena dapat berpotensi merusak komponen kopling dan juga perangkat pengereman. turunkan gigi perseneling pada posisi netral kemudian matikan mesin kendaraan.

3. Sabar dan tertib

Rangkaian kereta api yang melintas biasanya memerlukan beberapa menit untuk melewati persimpangan. Sebagai pengguna sepeda motor disarankan untuk bisa bersabar dan menunggu kereta api lewat.dan palang pintu perlintasan kembali dibuka sebagai tanda kendaraan sudah bisa melewati persimpangan.

Disarankan untuk berhenti pada posisi yang aman dan seharusnya yaitu berhenti di jalur sebelah kiri, dimana tidak berada pada jalur yang berlawanan.

4. Hormati pengendara yang lain

Saat palang pintu persimpangan perlintasan kereta api mulai dibuka, dahulukan kendaraan didepan disarankan untuk tidak menyalip atau mengambil jalur sebelah kanan dimana merupakan jalur untuk pengguna jalan dari arah berlawanan.

Saat melintasi perlintasan rel kereta api, biasanya kondisi jalan yang dilintasi rel kereta api tidak rata, dipenuhi batu dan kerikil dan licin, terutama ketika kondisi basah/hujan. Selalu pastikan posisi roda depan dan belakang tegak lurus dengan besi rel kereta api saat melintas, hal tersebut supaya roda tidak tergelincir. Dan disarankan untuk menjaga kecepatan kendaraan dan selalu berhati-hati agar selalu #Cari_aman hingga perjalanan selalu aman dan selamat sampai tujuan.

Sumber gambar : https://www.kai.id